Berdasarkan informasi yang tersedia, CHP tampaknya tidak secara eksplisit disebutkan menyediakan dokumen panduan khusus untuk menghitung lembur. Namun, terdapat beberapa sumber yang menjelaskan cara menghitung upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Berikut ini ada beberapa poin yang sangat penting dengan terkait perhitungan dalam lembur:
1. Rumus Perhitungan Lembur
- Hari Kerja Biasa: Upah lembur pada hari kerja biasa dihitung dengan rumus:
- Untuk jam pertama lembur: 1,5 kali upah per jam.
- Untuk jam lembur berikutnya: 2 kali upah per jam.
- Hari Libur atau Istirahat: Jam lembur pada hari libur biasanya dihitung dengan tarif yang lebih tinggi, seperti 2 hingga 4 kali upah per jam tergantung pada jumlah jam lembur yang dilakukan.
2. Dokumen Pendukung
- Surat Perintah Lembur (SPL): SPL diperlukan sebagai bukti pertanggungjawaban untuk pekerjaan lembur yang dilakukan. Dokumen ini juga menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah lembur.
3. Sistem HRIS
- Penggunaan Software Payroll: Banyak perusahaan, termasuk CHP, mungkin menggunakan sistem HRIS atau software payroll yang secara otomatis menghitung lembur berdasarkan data absensi karyawan. Ini mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan manual dan memastikan akurasi.
4. Pelatihan dan Edukasi
- Meskipun tidak ada dokumen panduan spesifik yang disebutkan, perusahaan biasanya memberikan pelatihan atau sosialisasi mengenai kebijakan lembur dan cara perhitungannya kepada karyawan dan manajer.
Dengan demikian, meskipun tidak ada dokumen panduan resmi yang diidentifikasi dalam hasil pencarian, informasi mengenai cara menghitung lembur tersedia melalui berbagai sumber dan regulasi pemerintah yang dapat diakses oleh perusahaan untuk memastikan akurasi dalam penghitungan lembur karyawan. Luck365